- Back to Home »
- Reformasi Indonesia
Posted by : Unknown
Kamis, 12 Maret 2015
Reformasi Indonesia
Pengertian Reformasi
Reformasi
merupakan perubahan yang radikal dan menyeluruh untuk perbaikan.
Reformasi menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional
dalam berbagai bidang kehidupan. Ketika terjadi krisis ekonomi, politik,
hukum dan krisis kepercayan, maka seluruh rakyat mendukung adanya
reformasi dan menghendaki adanya pergantian pemimpin yang diharapkan
dapat membawa perubahan Indonesia di segala bidang ke arah yang lebih
baik.
Tujuan Reformasi
Tujuan
reformasi adalah terciptanya kehidupan dalam bidang politik, ekonomi,
hukum, dan sosial yang lebih baik dari masa sebelumnya. Tujuan Reformasi
adalah sebagai berikut :
- Reformasi politik bertujuan tercapainya demokratisasi.
- Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat.
- Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat
- Indonesia.
- Reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi bangsa Indonesia.
Faktor Pendorong Terjadinya Reformasi
1) Faktor politik meliputi hal-hal berikut.
- Adanya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam kehidupan pemerintahan.
- Adanya rasa tidak percaya kepada pemerintah Orba yang penuh dengan nepotisme dan kronisme serta merajalelanya korupsi.
- Kekuasaan Orba di bawah Soeharto otoriter tertutup.
- Adanya keinginan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Mahasiswa menginginkan perubahan.
2) Faktor ekonomi, meliputi hal-hal berikut.
- Adanya krisis mata uang rupiah.
- Naiknya harga barang-barang kebutuhan masyarakat.
- Sulitnya mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok.
3) Faktor sosial masyarakat : adanya kerusuhan tanggal 13 dan 14 Mei 1998 yang melumpuhkan perekonomian rakyat.
4) Faktor hukum : belum adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang sama di antara warga negara.
Agenda Reformasi Politik
Substansi agenda reformasi politik sebagai berikut.
1) Reformasi di bidang ideologi negara dan konstitusi.
2)
Pemberdayaan DPR, MPR, DPRD maksudnya agar lembaga perwakilan rakyat
benar-benar melaksanakan fungsi perwakilannya sebagai aspek kedaulatan
rakyat dengan langkah sebagai berikut.
- Anggota DPR harus benar-benar dipilih dalam pemilu yang jurdil.
- Perlu diadakan perubahan tata tertib DPR yang menghambat kinerja DPR.
- Memperdayakan MPR.
- Perlu pemisahan jabatan ketua MPR dengan DPR.
3) Reformasi lembaga kepresidenan dan kabinet meliputi hal-hal berikut.
- Menghapus kewenangan khusus presiden yang berbentuk keputusan presiden dan instruksi presiden.
- Membatasi penggunaan hak prerogatif.
- Menyusun kode etik kepresidenan.
4)
Pembaharuan kehidupan politik yaitu memperdayakan partai politik untuk
menegakkan kedaulatan rakyat, maka harus dikembangkan sistem multipartai
yang demokratis tanpa intervensi pemerintah.
5) Penyelenggaraan pemilu.
6) Birokrasi sipil mengarah pada terciptanya institusi birokrasi yang netral dan profesional yang tidak memihak.
7)
Militer dan dwifungsi ABRI mengarah kepada mengurangi peran sosial
politik secara bertahap sampai akhirnya hilang sama sekali, sehingga
ABRI berkonsentrasi pada fungsi Hankam.
8) Sistem pemerintah daerah dengan sasaran memperdayakan otonomi daerah dengan asas desentralisasi.
e. Agenda Reformasi Bidang Ekonomi
- Penyehatan ekonomi dan kesejahteraan pada bidang perbankan, perdagangan, dan koperasi serta pinjaman luar negeri untuk perbaikan ekonomi.
- Penghapusan monopoli dan oligopoli.
- Mencari solusi yang konstruktif dalam mengatasi utang luar negeri.
f. Agenda Reformasi Bidang Hukum
- Terciptanya keadilan atas dasar HAM.
- Dibentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan reformasi. Misal : Bidang ekonomi dikeluarkan UU kepailitan, dihapuskan UU subversi, sesuai semangat HAM dilepaskan napol-tapol (amnesti-abolisi). (Agenda Reformasi bidang hukum difokuskan pada integrasi nasional.)